Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri (foto: Okezone/Aldi Chandra)
JAKARTA – Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, masih pikir-pikir terkait putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi serta bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," ujar Cosmas, Rabu (3/9/2025).
Usai putusan, Cosmas menyinggung soal tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Kombes Heri Setiawan menyatakan Cosmas resmi dipecat dari Polri.
Kasus ini berawal dari meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya