Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |18:19 WIB
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis lima tahun penjara (foto : Okezone)
JAKARTA - Majelis hakim memvonis eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dengan hukuman penjara selama lima tahun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Majelis hakim menyakini Dono terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun. Dono juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
(Awaludin)