DPR Siap Ambil Alih Pembahasan RUU Perampasan Asetamp;nbsp;

4 hours ago 5

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 04 September 2025 |12:18 WIB

DPR Siap Ambil Alih Pembahasan RUU Perampasan Aset 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone

JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR memiliki opsi mengambil alih atau take over pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR bahkan bisa menjadi pengusul jika diperlukan.

“Tidak ada yang tidak mungkin. DPR bisa saja mengambil alih RUU Perampasan Aset. Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat kembali,” ujar Sturman kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Sturman menekankan pengambilalihan itu membutuhkan pernyataan resmi dari pemerintah. “Kalau sudah diusulkan pemerintah, tentu harus ada pernyataan resmi dulu. Tidak bisa langsung kami ambil alih begitu saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa jika DPR memutuskan untuk mengusulkan RUU tersebut secara mandiri, maka parlemen wajib menyusun draf baru dan menjalani sejumlah prosedur awal, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar.

“Kalau nanti jadi usulan DPR, tentu kita harus membuat dulu rancangannya. Harus melalui RDPU dengan para ahli—baik dari bidang hukum, ekonomi, maupun lainnya,” kata Sturman.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih terdaftar sebagai usulan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Kendati demikian, siapa pun yang mengusulkan tidak menjadi masalah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku.

“Yang penting, jangan sampai bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Itu saja,” pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |