DPR Ungkap Harga Patokan Jadi Sumber Carut Marut Pertambangan Timah

7 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |21:15 WIB

DPR Ungkap Harga Patokan Jadi Sumber Carut Marut Pertambangan Timah

Ilustrasi

JAKARTA - Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) komoditas timah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional. Belum adanya HPM ini justru menyebabkan carut marut pertambangan timah. 

Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar menilai belum adanya harga pokok mineral timah yang ditetapkan secara resmi menjadi salah satu penyebab ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.

"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mimeral karena ini sumber dari segala sumber carut marut tata niaga timah," kata Nasril saat rapat bersama Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, Rabu (14/5/2025) kemarin.

Nasril mempertanyakan disaat mineral lainnya seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM, namun untuk komoditas timah hingga saat ini belum ada. Hal ini, kata dia, justru pengusaha dan trading Ilegal yang diuntungkan lantaran tak adanya patokan harga.

"Kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini. Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, dengan tidak adanya HPM ini berarti Pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |