Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat dengan para konsumen Apartemen Paragon Square, serta pihak kurator. (Foto: dok DPRD Kota Tangerang)
TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat dengan para konsumen Apartemen Paragon Square, serta pihak kurator, terkait kelanjutan nasib hunian yang telah terbengkalai lebih dari satu dekade di Ruang Bamus Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (24/6/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengungkapkan bahwa banyak konsumen yang telah membeli unit apartemen tersebut sejak lama, bahkan sebagian sudah menerima kunci dan unit siap huni. Namun sejak 2018, proyek tersebut dinyatakan pailit, sehingga hunian tidak dapat ditempati hingga kini.
"Sudah hampir 8 tahun lebih masyarakat menunggu. Unitnya sudah siap dan layak huni, tapi ternyata proyek ini pailit di 2018. Hari ini kami dari DPRD menekankan kepada pihak kurator untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Junadi dalam keterangannya.
Sementara, pihak kurator, Martin, menjelaskan bahwa selama ini banyak mengalami kendala, di antaranya adalah adanya gugatan dari sejumlah konsumen serta dampak pandemi Covid-19 yang memperparah situasi ekonomi.
“Secara ekonomi kita memang lemah waktu itu. Tapi kami terus berupaya mencari jalan keluar. Terbaru, sudah ada calon investor yang tertarik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini aset belum dapat digunakan karena belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini baru dapat dikeluarkan setelah adanya investor baru dan proses penyelesaian dengan pemegang tanggungan.
Selain itu, perwakilan konsumen, H. Burhanudin pun menyampaikan kekecewaannya atas ketidakjelasan yang telah berlangsung selama hampir 12 tahun. Dari total sekitar 921 unit, sekitar 700 unit telah dibeli oleh konsumen, namun belum bisa ditempati hingga kini.