Ada Danantara, Peran Kementerian BUMN Harus Diperjelas Lewat Perubahan UU

3 hours ago 2

Ada Danantara, Peran Kementerian BUMN Harus Diperjelas Lewat Perubahan UU

Kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika. (Foto: Okezone.com/BUMN)

JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencana tersebut dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.

"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespons usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, di Kompleks DPR RI, Rabu (24/9/2025).

Anggia menjelaskan, keberadaan Kementerian BUMN saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN, sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Sehingga, peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwiwarna serta hak-hak istimewa, maka diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat kementerian.

"Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Menurutnya, keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, maka ketentuan mengenai modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Selanjutnya, katanya, status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |