Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2025 |21:31 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim/Okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejagung sudah memiliki alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Alat bukti sudah ada, beberapa orang kan sudah diperiksa, kemudian bukti surat menyuratnya juga pasti ada itu. Sekarang kesimpulan siapa yang bertanggung jawab,” kata Abdul Fickar, Minggu (29/6/2025).
“Bisa saja (ditetapkan tersangka) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
Dijelaskannya, jika melihat kasusnya, penyelidikan perkara ini bertumpu pada peran staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Tapi di sisi lain, lanjutnya, belanja sebuah kementerian lebih banyak dilakukan oleh aparatur pelaksananya.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya). Kan putusan akhir ada di dia. Penyidik akan melihat dapat apa dia dalam putusannya,”ujarnya.