Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

6 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |13:47 WIB

Eks Direktur Perumda Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Sidang vonis Kasus Pengadaan Lahan Rorotan (foto: Okezone)

JAKARTA - Majelis hakim memvonis eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys dengan pidana 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025). 

Indra juga dihukum denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. 

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Berikut rinciannya:

Donald Sihombing divonjs 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |