Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

4 hours ago 1

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |21:34 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif putusan tersebut.

“Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” sambungnya.

Budi menjelaskan bahwa dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan tersebut pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

“Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |