Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

2 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2026 |00:06 WIB

Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum Cacat

Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun

JAKARTA-Partai Perindo mengingatkan agar para pembuat undang-undang untuk mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kaitan ini terkait dengan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun usai menghadiri seminar nasional Sekber GKSR yang digelar di kediaman Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4% itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan Partai Perindo bersama partai politik non-parlemen lainnya dalam rangka mewakili 11,7 juta suara pada Pemilu lalu, yang suaranya hilang imbas Parliamentary Threshold.

"Jadi ini bukan hanya ada partai politik secara kepartaian, tetapi merepresentasikan 11,7 juta suara, ini yang kemudian dianggap hilang karena adanya parliamentary threshold," ujarnya.

Tama pun mengulas sejumlah pendapat para narasumber dalam seminar nasional yang secara keseluruhan sepakat bahwa Parliamentary Threshold sebesar 4 persen, tidak konstitusional.

"Maka dari itu kita harus dukung, kita harus pantau agar angka 4% ini kemudian tidak berulang kembali dan lahir dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

"Karena kalau kemudian hal-hal yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi itu kemudian tidak diakomodir, tidak dipatuhi, dan tidak dijadikan guideline dalam menentukan undang-undang, itu maka akan membuat produk hukum yang dihasilkan cacat," kata dia menegaskan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |