Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, tak terima namanya dicatut sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA – Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, tak terima namanya dicatut sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021. Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan, kliennya tak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ahmad, penyebutan inisial 'M' dalam pernyataan oknum penyidik Polda Riau merugikan kliennya secara pribadi. Bahkan, dianggap mencemarkan nama Muflihun.
“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik. Penyebutan inisial ‘M’ secara terbuka tanpa konfirmasi telah membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak reputasi klien kami,” ujar Ahmad saat konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, meski kliennya sempat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Menurutnya, SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
Sebagai bentuk transparansi, tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyerahkan video klarifikasi resmi dari kliennya. Dalam video tersebut, Muflihun menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun wewenang atas pelaksanaan perjalanan dinas yang dipersoalkan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya