Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

4 hours ago 3

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |19:07 WIB

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

PT CMNP (foto: dok ist)

JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm --selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk-- melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Arief Budhy Hardono  ke Polda Metro Jaya. 

Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU), untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Dalam siaran persnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Pasalnya, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |