Anggota DPR nonaktif, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya)/Foto: iNews
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) selaku anggota legislator nonaktif. Permintaan tersebut diajukan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan, langkah ini menegaskan komitmen Fraksi PAN untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Di sisi lain, Putri berkata, langkah ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
"Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
“DPP PAN memutuskan menonaktifkan Saudara Eko Hendro Purnomo dan Saudara Surya Utama sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN, terhitung sejak 1 September 2025,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan video yang diunggah akun Instagram resmi @amanatnasional.
(Fetra Hariandja)