
Gerakan Judi Pasti Rugi Turunkan Transaksi Judol 57 Persen, Komdigi: Judi Online Ancaman Ekonomi (Foto: GoPay)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi apresiasi kepada Gopay, dompet digital bagian dari GoTo Financial dan GoTo Group yang ikut menjadi mitra utama bagi pemerintah untuk ikut memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia lewat gerakan Gerakan Judi Pasti Rugi.
Judi Online Ancaman Serius Ekonomi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, judi online merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial ekonomi di masyarakat Indonesia. Tanpa intervensi, potensi kerugian akibat judi online bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir tahun 2025.
"Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat. Melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57% transaksi judi online di Indonesia,” kata Alexander, katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).
Gerakan Judi Pasti Rugi
Berdasarkan data Gopay, gerakan Judi Pasti Rugi pertama kali dimulai sejak Oktober 2024, didukung oleh penyanyi Raja Dangdut Rhoma Irama yang mempopulerkan lagu mengenai bahaya judi.
Inisiatif ini telah menjangkau lebih dari 60 juta orang melalui media sosial, media massa, talkshow, hingga van keliling yang menyebarkan semangat melawan judi online ke berbagai kota di Indonesia. Van Judi Pasti Rugi ini diberangkatkan dari Kantor Komdigi di Jakarta, pada 15 Mei 2025, untuk menuju kota-kota lainnya.
Selama sekitar 8 bulan perjalanan, van singgah di 66 kota yang ada di 21 provinsi, menempuh jarak hampir 30,000 kilometer. Di setiap kota, van melakukan berbagai aktivitas interaktif dan edukatif terkait pemberantasan judi online.
Menurut dokumen paparan Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital Komdigi bertajuk “Melindungi Keluarga di Era Digital” yang dipaparkan dalam acara Judi Pasti Rugi di Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1), disebutkan dua langkah dalam menghadapi ancaman digital terhadap keluarga, termasuk judol, ialah pertama, pengaturan dalam regulasi, kolaborasi, dan koordinasi antar-stakeholder, dan kedua penyiapan SDM literasi digital, dan pendidikan.
















































