OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, MSCI Lebih Mudah Pantau

4 hours ago 2

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, MSCI Lebih Mudah Pantau

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 jenis kini bertambah menjadi 27 jenis.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penambahan klasifikasi jenis investor dilakukan untuk meningkatkan transparansi, sesuai rekomendasi dari MSCI (Morgan Stanley Capital International).

“Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular dan memenuhi keinginan MSCI, investor nanti akan diklasifikasikan lagi dengan subtipe yang lebih rinci,” ujar Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Beberapa klasifikasi baru bahkan menunjukkan asal investor, mulai dari pemerintah, swasta, hingga dana segar dari perusahaan pinjaman online. Dengan klasifikasi yang lebih detail, data transaksi di pasar modal dapat terbaca lebih jelas.

“Misalnya nanti ada klasifikasi investor yang recap-nya akan kami sediakan untuk publik dan MSCI. Contohnya jumlah investor afiliasi, yang bisa menjadi dasar pertimbangan apakah dimasukkan dalam perhitungan indeks atau tidak,” tambah Hasan.

Menurut Hasan, penambahan jumlah klasifikasi ini akan memudahkan MSCI menilai perusahaan mana yang cocok untuk dijadikan objek investasi, karena data mengenai struktur pemilik modal menjadi lebih lengkap dan transparan.

Berikut daftar klasifikasi investor baru di pasar modal:

1. Private Equity — Modal ekuitas swasta
2. Trustee Bank — Bank wali amanat
3. Venture Capital — Modal ventura
4. Government — Pemerintah
5. Sovereign Wealth Fund — Dana kekayaan negara
6. Investment Advisors — Penasihat investasi
7. Brokerage Firms — Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)
8. Private Bank — Bank swasta
9. Investment Fund Selling Agent — Agen penjual reksa dana / dana investasi
10. State Owned Enterprises — Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
11. Permanent Establishment — Bentuk usaha tetap (BUT)
12. Limited Partnership — Persekutuan komanditer (CV)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |