Gunakan Truk ODOL, Izin Usaha Bisa Dicabut Mulai Juni 2025

5 hours ago 2

Gunakan Truk ODOL, Izin Usaha Bisa Dicabut Mulai Juni 2025

Perusahaan Diperingati Soal Larangan Truk ODOL. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mulai menindak tegas truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai Juni 2025. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini terancam kehilangan izin usahanya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL belakangan ini. Sebagai tahap awal, pemberantasan akan dilakukan di dua wilayah pilot project, yakni Jawa Barat dan Riau.

Langkah tegas tersebut akan diperkuat dengan skema pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang masih mengoperasikan truk ODOL di lapangan.

"Ada dua tempat sebagai pilot project, ada di Jawa Barat dan Riau. Keluhan mereka karena jalan banyak yang rusak. Kalau pemerintah punya keinginan besar untuk membatasi dan mengatur ODOL, ayo," ujarnya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menhub mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan restu dari Kementerian Investasi/BKPM untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha yang masih menggunakan jasa truk ODOL.

"Kami dengan BKPM sepakat, kalau kami bisa mengusulkan pencabutan [izin] usaha ke BKPM jika ada perusahaan yang masih menggunakan ODOL," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |