Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |16:19 WIB

Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Okezone)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lainnya tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan KSU dan proses akuisisi tersebut.
“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Nur Sari juga menegaskan bahwa kesaksian tersebut sesuai dengan pernyataan Aji, pemilik PT JN, yang menyebutkan bahwa Ira dan para terdakwa lain tidak pernah menerima barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya.
“Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya memberikan handphone dan batik Madura ditolak oleh terdakwa 3. Begitu pula terdakwa 1 yang juga menolak fasilitas penjemputan,” katanya.














































