Hari Ini, Dokter Detektif Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani

1 month ago 5

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 07 Agustus 2025 |11:05 WIB

Hari Ini, Dokter Detektif Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani

Hari Ini, Dokter Detektif akan Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani. (Foto: YouTube Tasya Farasya)

JAKARTA - Hari ini (7/8/2025), Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pekan lalu, sidang berlangsung singkat namun panas. Niki bersikeras memutar rekaman suara yang diklaimnya sebagai bukti Reza Gladys menyuap hakim dan jaksa.

Tak sampai di situ, Nikita Mirzani juga sempat bersitegang dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak mau meninggalkan ruang sidang. 

Sebelum sidang kembali digelar, Okezone akan membawa Anda untuk kembali melihat awal perseteruan Nikita dan Reza Gladys yang berujung kasus hukum.

1.Berawal dari Review Skincare

Konflik keduanya bermula dari keputusan Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza Gladys. Tak ingin Nikita lebih banyak 'bernyanyi', Reza pun menawarkan perdamaian berupa uang sebesar Rp4 miliar.

2.Laporan Polisi

Namun dana itu justru menjadi dasar bagi Reza Gladys melaporkan bintang film Comic 8 tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita dituduh melakukan pemerasan kepada dokter kecantikan tersebut.  

3.Jalani Pemeriksaan

Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan, pada 6 Februari 2025. 

4.Nikita Mirzani Tersangka

Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. 

Keduanya pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya, pada 4 Maret 2025. Setelah 4 bulan ditahan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani itu pun disidangkan.

5.Sidang Perdana

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni 2025, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |