Hasan Hasbi: Kami Minta Arahan Presiden Pasca Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta amp;nbsp;

1 day ago 7

 Kami Minta Arahan Presiden Pasca Putusan MK Gratiskan SD dan SMP Swasta  

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengaku dia belum secara utuh membaca salinan putusan tersebut. Selain itu, akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait putusan tersebut. 

"Kami juga belum membaca putusannya. Saya baru dengar aja dari berita. Nanti kami minta arahan dari Presiden," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Perihal kesiapan pemerintah dari sisi anggaran terhadap kebijakan baru ini, kata Hasan hal tersebut bisa dijawab oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemen Dikdasmen). "Coba tanya ke Kemen Dikdasmen," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |