Hasan Nasbi: Perpres Perlindungan Jaksa Lindungi Penegak Hukum Bongkar Kejahatan Besar

7 hours ago 5

 Perpres Perlindungan Jaksa Lindungi Penegak Hukum Bongkar Kejahatan Besar

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan itu dikeluarkan untuk melindungi penegak hukum dalam membongkar kejahatan besar.

"Ya (sudah ditangani presiden), kita pun sudah dapat Perpres Nomor 66 Tahun 2025, isinya itu adalah perlindungan negara terhadap jaksa," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Hasan menilai aturan ini sangat tepat dikeluarkan Prabowo. Sebab, akan memberikan rasa aman bagi para jaksa dalam menangani kasus besar yang rawan terhadap tekanan atau ancaman.

"Jadi, itu lebih ke bentuk perlindungan negara terhadap jaksa-jaksa yang bertugas terutama jaksa-jaksa yang membongkar kejahatan-kejahatan yang sangat besar, sehingga mungkin ada ancaman bahaya buat diri para jaksa itu," ujarnya.

Secara ringkas dia menejelaskan, Perpres ini mengatur perlindungan bagi jaksa secara pribadi maupun keluarganya. Pengamanan ini akan dilaksanakan oleh Kepolisian.

"Jadi, kalau untuk pribadi-pribadi jaksa, keluarga jaksa, itu perlindungan dimintakan ke kepolisian," ujarnya.

Sementara, perlindungan secara kelembagaan ketika jaksa sedang menjalankan tugasnya, peran pengamanan akan diambil alih oleh TNI. "Kalau untuk institut menjaga kejaksaan dan mendampingi kejaksaan ketika melakukan tugas di lapangan itu dimintakan kepada TNI," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |