KPK: Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit PT BPR Jepara Artha untuk Umrah

4 hours ago 3

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 19 September 2025 |06:38 WIB

 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit PT BPR Jepara Artha untuk Umrah

Ilustrasi Korupsi/Dok Okezone

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Para tersangka diduga sempat menunaikan ibadah umrah dengan uang hasil korupsi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula ketika BPR Jepara Artha menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara sebesar Rp 24 miliar. Pada 2021, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha menerapkan kebijakan pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan sistem sindikasi.

"Selama dua tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara signifikan, sebesar sekitar Rp 130 miliar, yang dicairkan melalui 26 debitur terafiliasi. Performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk hingga akhirnya gagal bayar/macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep, Kamis (18/9/2025).

JH kemudian sepakat dengan Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, untuk mencairkan kredit fiktif. Sebagian dana digunakan oleh manajemen BPR Jepara pada awal 2022 untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan, sementara sebagian lainnya digunakan oleh MIA.

"Sebagai pengganti dana yang digunakan, JH menjanjikan agunan kredit yang telah dilunasi dengan dana kredit fiktif kepada MIA," ucap Asep.

BPR Jepara Artha kemudian mencairkan 40 kredit fiktif senilai total Rp 263,6 miliar kepada pihak-pihak yang identitasnya dipinjam MIA pada periode April 2022–Juli 2023. Asep menyebut, pencairan dilakukan tanpa analisa yang sesuai dengan kondisi debitur sebenarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |