Hasto Bebas Usai Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

9 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 02 Agustus 2025 |08:46 WIB

 Proses Hukum Dihentikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari rumah tahanan usai mendapatkan amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara.

“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).

“Dengan terbitnya peraturan presiden (keppres) terkait amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Pak Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rumah tahanan sekitar pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tanpa borgol di tangan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |