Hasto Dapat Amnesti, KPK: Tidak Jadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

1 month ago 17

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |13:36 WIB

 Tidak Jadi Hiatus Pemberantasan Korupsi

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghentikan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi keputusan pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto.

“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” kata Budi, Jumat (1/8/2025).

Budi menyoroti perkara Hasto merupakan bagian dari proses hukum panjang yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 2020. “Dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, sangat proper,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK telah menjalankan proses hukum dengan standar yang tinggi, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga etik. Kasus Hasto bahkan telah melewati tahapan praperadilan hingga pengujian etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan standar etik KPK. Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh tim KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” tegas Budi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |