Heboh Rekening Terblokir Massal, OJK: Harus Diawasi Ketat Cegah Penyalahgunaan

1 day ago 6

 Harus Diawasi Ketat Cegah Penyalahgunaan

Heboh Rekening Terblokir Massal, OJK: Harus Diawasi Ketat Cegah Penyalahgunaan (Foto: Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant atau rekening pasif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK pun telah memblokir ribuan rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal. Menurut Dian, rekening dormant pada prinsipnya adalah rekening yang tidak mengalami mutasi transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan. Namun, definisi dan kebijakan terkait rekening dormant dapat bervariasi antar bank.

"Terkait rekening dormant, perlu kami sampaikan bahwa rekening dormant atau rekening pasif adalah rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-6 bulan. Tapi ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).

Dia menambahkan, setiap bank memiliki pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan yang berbeda terkait rekening dormant, termasuk dalam hal pengawasan, penguncian sementara, maupun reaktivasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |