Hukum Hutang dalam Islam: Boleh Dilakukan, tetapi Wajib Bertanggung Jawab dan Segera Dilunasi

4 hours ago 3

Radarsampit.com – Hukum Hutang dalam Islam menjadi salah satu pembahasan yang penting untuk dipahami umat Muslim. Dalam kehidupan sehari-hari, utang sering kali menjadi solusi ketika seseorang menghadapi kebutuhan mendesak atau kondisi keuangan yang sulit. Namun, Islam memberikan aturan dan tuntunan yang jelas agar aktivitas utang-piutang tidak menimbulkan masalah, baik di dunia maupun di akhirat.

Dilansir dari Dompet Dhuafa, Islam tidak melarang umatnya berutang. Namun, setiap utang yang dilakukan harus disertai niat baik untuk melunasi dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariat. Sebab, utang bukan hanya urusan antara dua manusia, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dalam bahasa Arab, utang dikenal dengan istilah Al-Qardh. Secara bahasa, kata tersebut berarti memotong. Sedangkan menurut syariat Islam, utang adalah pemberian harta kepada seseorang yang membutuhkan untuk dimanfaatkan secara benar dan kemudian dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan sesuai kesepakatan.

Islam Memberi Perhatian Besar terhadap Utang

Islam memberikan perhatian khusus terhadap persoalan utang karena masalah ini sering menjadi sumber konflik sosial. Tidak sedikit hubungan keluarga, persahabatan, bahkan kerja sama bisnis yang rusak akibat persoalan utang yang tidak terselesaikan.

Karena itu, Al-Qur’an dan hadis memuat berbagai petunjuk mengenai etika berutang dan kewajiban membayar utang. Tujuannya agar hak setiap pihak tetap terjaga dan tidak ada yang dirugikan.

Salah satu peringatan yang cukup tegas dalam Islam adalah larangan meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang yang belum diselesaikan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang meninggal dengan membawa utang akan dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban tersebut. Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa utang yang belum dibayar akan dilunasi dengan pahala kebaikan seseorang pada hari kiamat karena saat itu tidak ada lagi dinar maupun dirham.

Jiwa Orang Berutang Masih Bergantung

Peringatan lain yang sering dikutip terkait hukum utang dalam Islam adalah hadis riwayat Tirmidzi yang menyebutkan bahwa jiwa seorang mukmin masih bergantung pada utangnya hingga utang tersebut dilunasi.

Makna hadis ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan utang dalam pandangan Islam. Utang bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan amanah yang harus ditunaikan.

Karena itu, seseorang yang memiliki utang dianjurkan untuk berusaha sekuat tenaga melunasi kewajibannya selama masih hidup dan tidak menunda-nunda pembayaran jika memang sudah mampu.

Tidak Berniat Membayar Sama dengan Berbuat Dosa

Islam juga memberikan peringatan keras kepada orang yang berutang tetapi sejak awal tidak memiliki niat untuk melunasinya.

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa orang yang berutang dengan niat tidak membayar akan bertemu Allah dalam keadaan seperti pencuri. Hal ini karena ia telah mengambil hak orang lain tanpa keinginan untuk mengembalikannya.

Sikap seperti ini termasuk perbuatan yang merugikan orang lain dan bertentangan dengan prinsip kejujuran yang diajarkan dalam Islam.

Dosa Utang Tidak Gugur Meski Mati Syahid

Besarnya tanggung jawab atas utang juga tergambar dalam hadis riwayat Muslim yang menjelaskan bahwa seluruh dosa orang yang mati syahid dapat diampuni kecuali utang.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hak manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Selama hak orang lain belum dikembalikan, maka tanggung jawab tersebut tetap melekat pada diri seseorang.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |