Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |23:28 WIB
Polda Metro Jaya jumpa pers soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation (foto: Okezone)
JAKARTA – Polisi mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo yang berujung ricuh dan melibatkan pelajar. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyatakan, Delpedro merupakan admin akun Instagram LF. Ia berperan berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar tidak takut mengikuti aksi.
"Yang pertama DMR, admin akun IG LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," ujar Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemantauan adanya aksi anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Aksi itu dipicu oleh siaran langsung di akun media sosial yang memancing pelajar untuk ikut serta, hingga menimbulkan kericuhan.
"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan anak-anak sekolah, untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," jelas Ade.
Menurutnya, beberapa pelajar yang ikut aksi kemudian melakukan tindak pidana, termasuk pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, kendaraan bermotor, gedung, hingga penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(Awaludin)