Izin Tak Dicabut, Tambang PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Setpres)
JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, tambang nikel milik PT Gag Nikel di Raja Ampat sudah kembali beroperasi pasca penghentian sementara. Izin Gag Nikel tidak dicabut pemerintah, namun dalam pengawasan ketat imbas dugaan kerusakan lingkungan dari akibat tambang nikel di Raja Ampat.
Yuliot mengatakan, penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan dalam rangka menganalisis dan menginvestigasi apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak dalam menjalankan operasi tambangnya. Hasilnya, PT Gag Nikel tidak terbukti ada pelanggaran dan atau kesalahan dalam prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.
"Jadi untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/6/2025).
Yuliot menjelaskan, PT Gag Nikel sendiri mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1998, alias lebih dahulu dari regulasi yang ada soal larangan penambangan di atas kawasan hutan.
Pada tahun 1999 terbit Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya