Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |23:37 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah melakukan upaya hukum praperadilan terkait status tersangka korupsi laptop Chromebook. Namun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tetap bisa melanjutkan proses hukum, meskipun nantinya kalah.
“Ini justru strategi kuasa hukum Nadiem yang salah. Kalau hakim menganggap salah prosedur, kan kejaksaan (penyidik) tinggal memperbaiki saja. Ya, kalau prosedurnya salah biarkan saja, nanti tinggal bagaimana putusan akhir di pengadilan (membahas pokok perkara). Kalau kejaksaan salah dan justru memperbaikinya, malah ini kan bikin tambah ruwet,” ujar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, dikutip Minggu (5/10/2025).
Ia mengira langkah yang dilakukan bukan untuk kepentingan Nadiem, karena kepentingan mantan Mendikbudristek itu bebas. Sementara kalau di praperadilan mereka menang, kejaksaan hanya akan memperbaiki prosedur atau syarat saja.
“Kasusnya masih bisa berlanjut. Kan konyol namanya,” imbuhnya.
Menurut Maruarar, praperadilan hanya persoalan prosedur, bukan pokok perkara. Sehingga, Kejagung tetap bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi jika kalah dalam gugatan tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya