Felldy Utama
, Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |18:05 WIB
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto angkat bicara ihwal mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, yang menyinggung dokumen Helsinki di tengah polemik 4 Pulau Aceh, yang kini beralih status kepemilikannya kepada Sumatera Utara (Sumut).
“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan, karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956,” kata Bima Arya dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, Bima menyampaikan, dibutuhkan juga dokumen terkait lainnya dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan mendalami dan mempelajari masing-masing substansi dari dokumen-dokumen tersebut.
"Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku telah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas polemik 4 pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keputusan empat pulau Aceh masuk ke dalam wilayah Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.