Kadin Minta Pemerintah Cek Tuduhan Trump ke Indonesia soal Tarif Impor

18 hours ago 4

Kadin Minta Pemerintah Cek Tuduhan Trump ke Indonesia soal Tarif Impor

AS Kenakan Tarif Dagang pada Indonesia. (Foto: Okezone.com/Pelindo)

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melakukan negosiasi karena keputusan besaran tarif impor AS kepada Indonesia. Pasalnya tuduhan AS terhadap Indonesia terkait kenaikan tarif selama ini dinilai tidak tepat. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, Indonesia disebutkan Presiden Trump menerapkan tarif terhadap produk impor dari AS yang jika ditotal mencapai 64%. Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. 

Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS. Terhadap pernyataan ini, yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32% perlu sebuah klarifikasi yang menyeluruh. 

"Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS. Kadin menilai tepat langkah Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative. Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi," ujar Anindya, Jumat (4/4/2025). 

Menurut Anindya, AS menyoroti lima kebijakan pemerintah Indonesia yang merugikan AS.  Kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali untuk memastikan kebenarannya. 

Pertama, sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023. 

Kedua,  proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran.  Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak. 

Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun. Keempat,  cukai minuman beralkohol impor  yang lebih tinggi daripada domestik. 

Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi. Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. 

"Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026," ujarnya. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |