Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Pengacara Ajukan Praperadilan

3 hours ago 2

Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Pengacara Ajukan Praperadilan

Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Pengacara Ajukan Praperadilan (Foto : Okezone)

JAKARTA - Kasus pembunuhan yang dilakukan anak MAS (15) terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Pasalnya, pengacara anak MAS mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku Kuasa Hukum yang mendampingi dan mewakili ABH (Anak Berhadapan Humum) pada hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar pengacara anak MAS, Maruf Bajammal pada wartawan, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut sebagai upaya untuk menuntut negara, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Praperadilan agar penahanan pada ABH tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip-prinsip perlakuan yang layak terhadap anak dengan disabilitas mental.

Ia menilai, anak MAS yang mengalami disabilitas mental telah ditahan secara sewenang-wenang di sebuah ruang penyimpanan berkas kantor Polres Jakarta Selatan selama hampir lima bulan tanpa perawatan medis dan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya. 

Bahkan, sambungnya, tidak ada dokter, tak ada psikolog, tak ada teman bermain sebaya yang seharusnya menjadi perhatian dari negara.

"Hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari ibunya yang menemani malam-malamnya," tuturnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |