Kasus Dugaan Pungli di Terminal Ship to Ship: Tergugat Ajukan Kasasi, APRI Ajukan Gugatan Baru ke Kejagung

15 hours ago 6

Kasus Dugaan Pungli di Terminal <i>Ship to Ship</i>: Tergugat Ajukan Kasasi, APRI Ajukan Gugatan Baru ke Kejagung

Ilustrasi

JAKARTA – Dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton yang disebutkan rugikan negara USD 300 juta atau Rp 5,04 triliun memasuki babak baru.

PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) diketahui melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta menunjukkan bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, PTB selaku Pemohon Kasasi (Tergugat II Intervensi) secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PTUN Jakarta No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT yang sebelumnya telah membatalkan tarif USD 1.97/ton yang dijadikan dasar pungli.

Kasus ini menyeruak menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB telah mengenakan tarif bongkar muat memakai Floating Crane kepada seluruh eksportir batubara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Rudi Prianto, menyatakan langkah PTB ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kedaulatan hukum dan akal sehat publik.

“Setelah memungut uang secara ilegal dan kalah di pengadilan, sekarang uang hasil korupsi itu digunakan untuk suap melawan negara di tingkat kasasi. Ini bukan sekadar pembangkangan hukum, ini penghinaan terhadap keadilan,” tegas Rudi.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |