Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap (foto; Okezone)
JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah. Polisi membeberkan peran enam orang pelaku, mulai dari admin, kontributor konten, hingga pembuat video pornografi.
"Pertama, tersangka inisial DK dengan akun Facebooknya Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji pada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, tersangka kedua berinisial MR merupakan pemilik akun Nanda Chrysia yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Barat. Mereka merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," tuturnya.
Dia menerangkan, tersangka ketiga berinisial MS yang memiliki akun facebook Masbro, diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah. MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara.
"Keempat, tersangka MJ pemilik akun facebook Lukas, diamankan penyidik pada Senin, 19 Mei 2025 di Bengkulu. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," paparnya.