Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 26 Maret 2025 |17:20 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (yang saat ini dalam status pailit), Jimmy Masrin, mengungkapkan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan transparan dan kooperatif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia meyakini setiap keputusan yang diambil selama menjabat Dewan Komisaris selalu berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan itikad yang benar.
"Keputusan yang saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jimmy dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia ditahan sejak 20 Maret 2025 terkait penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso, tuduhan mengenai kerugian negara senilai USD60 juta tidak memiliki dasar yang kuat. Adapun utang perusahaan telah direstrukturisasi dengan sah melalui Akta Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 10 Maret 2021.
Restrukturisasi ini melibatkan dua entitas afiliasi, yaitu PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) dan PT Pada Idi (PT PI).
Berdasarkan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, tercatat bahwa pembayaran utang dari kedua entitas tersebut berjalan dengan lancar per 12 Maret 2025, dengan sisa pokok utang yang masih harus dibayar sebesar USD 1.500.000 dari utang awal USD10.000.000 untuk PT CM, dan USD36.989.332,13 dari utang awal USD50.000.000 untuk PT PI.
"Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penahanan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidak relevan,” imbuhnya.