Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Korban Minta Dokter Priguna Minta Dihukum Berat

4 weeks ago 12

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |19:05 WIB

Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Korban Minta Dokter Priguna Minta Dihukum Berat

Pelaku pelecehan seksual dokter Priguna (foto: Okezone)

BANDUNG - FH (21) korban pemerkosaan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS anestesi di RSHS Bandung melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. 

Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.

"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku," kata Debi saat konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Dia menyatakan, polisi menjerat tersangka Priguna menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter. 

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun, jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti Pasal 15 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |