
Kasus TPPU SYL Tak Kunjung Disidang, Ini Penjelasan KPK (Asep Guntur Rahayu)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak kunjung selesai. Hal ini mengingat KPK masih mengusut dugaan perkara rasuah yang menjerat SYL.
1. Kasus TPPU SYL
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara TPPU SYL awalnya berkaitan dengan perkara pokok pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, belakangan KPK juga menyidik perkara lain di lingkungan Kementan.
"Awalnya kita TPPU-kan itu dari predikat crime, yang perkara yang awal, kan ada pemerasan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya. Tetapi, kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan," kata Asep, Senin (24/11/3025).
Perkara-perkara korupsi lain yang diduga turut menyeret SYL di antaranya pengadaan mesin X-Ray dan pengadaan asam formiat (asam semut) untuk kebutuhan karet. KPK juga akan menelusuri dugaan TPPU di dua perkara tersebut.
Asep menjelaskan hal ini agar seluruh pengungkapan TPPU ini tuntas. Dengan demikian, KPK akan langsung membacakan dakwaan terkait TPPU SYL di seluruh kasus korupsi yang menjeratnya.
"Jadi perkara-perkara kemudian juga ada X-ray ya, itu kita tunggu kan di situ, biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL," tutur Asep.
"Dan itu harus sekaligus kita dakwaan. Itu mengapa untuk TPPU-nya menjadi perlu waktu tambahan seperti itu ya," ucapnya.















































