
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Masa pencekalan diperpanjang dari sebelumnya 20 hari menjadi 6 bulan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk delapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari, dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan, bahwa pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan, karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” ujarnya.
Diketahui, Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Mereka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya















































