KBRI Phnom Penh Menangani 4 WNI Bermasalah Hukum di Kamboja

1 day ago 8

KBRI Phnom Penh Menangani 4 WNI Bermasalah Hukum di Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh/Foto: Istimewa

PHNOM PENH - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja menangani empat Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Mereka diamankan Kepolisian Kerajaan Kamboja karena melakukan tindakan kriminalitas.

Berdasarkan rilis KBRI KBRI Phnom, Rabu (28/5/2025), keempat WNI sebenarnya sedang dalam proses penghapusan denda overstay karena menyalahi peraturan keimigrasian Kamboja. Proses tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh. Selama menjalankan proses ini, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum tambahan.

Tiga orang yakni DD, MR, dan RRH (Sumatera Utara) diduga secara individu maupun bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja. Mereka juga diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online.

Sementara RAN (Sumatera Selatan) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat, yang hasil kejahatannya untuk menggunakan narkoba.

Tindakan para WNI tersebut telah memperumit upaya pelindungan dan pemulangan WNI yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, serta menyebabkan kerugian bagi WNI lainnya yang masih dalam proses penanganan KBRI dan otoritas setempat.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat sama, tindakan kriminalitas tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat.

KBRI Phnom Penh akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap keempat WNI yang telah diamankan karena melakukan tindakan kriminalitas, yaitu DD, MR, RRH, dan RAN.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |