Paulus Tannos saat jadi saksi di persidangan (Foto: Dok)
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos. Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu Tannos menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Mafirion mengatakan, manuver Tannos ini bukan sekadar penghindaran hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Ia pun meminta negara tak boleh kalah dengan Tannos.
“Kami mengecam tindakan penghindaran hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara," ujar Mafirion, Senin (2/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta negara harus hadir untuk menegakkan keadilan. "Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Mafirion.
Menurutnya, penyelesaian kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia. “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” katanya.