Felldy Utama
, Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |00:34 WIB
Tersangka Kasus Impor Gula Dilimpahkan (foto: freepik)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan tersangka, dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin 19 Mei 2025 kemarin.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli, Selasa (20/5/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata dia, Kejagung saat ini tengah berfokus menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.