Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

13 hours ago 4

Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (foto: Okezone)

JAKARTA – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia dimintai keterangan selama kurang lebih 9 jam, dari pagi hingga malam, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk periode 2020–2022.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT, yang merupakan eks staf khusus Nadiem. Lantas, bagaimana peluang Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, bahwa peluang memanggil kembali Nadiem tetap terbuka jika penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali. Tidak terkecuali NAM," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025 malam.

Ia menjelaskan, bahwa pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 bersumber dari APBN sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000. Total nilai proyek mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.

"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOS. Namun, ChromeOS tersebut tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa karena kesulitan dalam penggunaannya," jelas Qohar.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |