Kejaksaan Tetap Usut Korupsi, Ini Tanggapan Komisi Hukum MUI

1 day ago 2

Awaludin , Jurnalis-Minggu, 06 April 2025 |16:45 WIB

Kejaksaan Tetap Usut Korupsi, Ini Tanggapan Komisi Hukum MUI

Kejaksaan Agung (foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Deding Ishak mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi.

"Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi," kata Deding dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

"Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara, dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi," ujarnya.

Ia menegaskan, umaro dan ulama harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korìupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR RI dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |