Kejari Tangsel Tetapkan 3 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif

4 hours ago 2

Kejari Tangsel Tetapkan 3 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif

Kejari Tangerang Selatan Apsari Dewi (foto: dok ist)

TANGSEL - Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif, pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

"Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, ketiga tersangka itu berinisial MR, H, dan GSP yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Adapun ketiganya memiliki perannya masing-masing yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia menerangkan, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |