Kemenag Siapkan Mekanisme Penggantian Calon Jamaah Haji karena Sakit(Dok Kemenag)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan mekanisme penggantian calan jamaah haji karena sakit. Jika waktunya masih memungkinkan, jamaah yang sakit bisa digantikan.
1. Penggantian Calon Jamaah karena Sakit
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zaid mengungkapkan, jamaah yang secara kesehatan tak mampu melaksanakan ibadah haji dapat membatalkannya. Nantinya pihaknya akan memproses pembatalan tersebut dengan cepat. Jika masih ada waktu, nantinya posisi jamaah tersebut bisa digantikan pihak keluarga.
“Kalau ada jamaah yang tidak mampu secara kesehatan, bisa langsung membatalkan. Kita proses cepat. Kalau masih memungkinkan waktunya, bisa digantikan oleh keluarga atau pendamping,” kata Muhammad Zain, melansir laman NU online, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, proses penggantian tersebut bisa dilakukan jika waktunya masih memungkinkan. Ini terutama terkait dokumen dan penerbitan visa.
Ia menjelaskan, kasus penggantian jamaah haji karena sakit juga menegaskan, kesehatan adalah bagian penting dari syarat istitha’ah haji. Karena istitha’ah bukan hanya soal kemampuan finansial, tetapi juga fisik. Karena ibadah haji merupakan ibadah yang menguras energi fisik.
“Pelaksanaan haji itu 90 persen adalah aktivitas fisik. Jamaah perlu menjaga kesehatan, pola makan, pola pikir, dan harus memahami kondisi iklim di Arab Saudi yang jauh berbeda dengan Indonesia,” tuturnya.