Kemendagri Usul Partai Politik Boleh Mendirikan Badan Usaha

9 hours ago 1

Kemendagri Usul Partai Politik Boleh Mendirikan Badan Usaha

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (foto: dok ist)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha. Usulan dilayangkan agar parpol bisa mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.

Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol ke Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Mulanya, Bahtiar mengatakan, Pemerintah dan DPR telah merubah tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Perubahan ditujukan agar ada partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi. 

"Jadi kalau tidak ada partai politik pada hari itu juga, berhentilah negara ini menjadi negara demokrasi. Betapa pentingnya namanya partai politik pada sebuah negara yang disebut negara demokrasi termasuk Indonesia," tutur Bahtiar.

Untuk itu, Bahtiar menyarankan, agar ada perubahan regulasi agar partai bisa mendapat sumber pendanaan tambahan, salah satunya mendirikan badan usaha.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |