Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |14:54 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/Foto :Istimewa
JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan belum mendapat akses pendampingan kekonsuleran terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kelima WNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan akses kekonsuleran agar dapat menemui lima WNI tersebut.
"(Tapi) Sampai saat ini bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. Sehingga (harus) menunggu penyelidikannya selesai, nanti akses kekonsulerannya diberikan," kata Judha dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Di sisi lain, KJRI Johor Bahru juga telah melakukan pertemuan dengan pihak ladang tempat kelima WNI itu bekerja guna mendapatkan kronologis lebih lanjut.
Jenazah WNI yang menjadi korban pembunuhan ini, telah dilakukan repatriasi beberapa waktu lalu. "Untuk repatriasi jenazah itu sudah dilakukan tanggal 10 (Juni) dari Kuala Lumpur ke Lombok," pungkasnya.