Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK

8 hours ago 3

Ketua K3 MPR Sebut Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang Demi Putusan MK

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari (foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari menegaskan, masa jabatan DPRD tak bisa diperpanjang demi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional.

Tobas, sapaan akrabnya, berkata, perpanjangan masa jabatan DPRD berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, kata dia, Pasal 22E Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Namun bila jabatan kosong, kata Tobas, hal itu akan melanggar Pasal 18 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki DPRD.

"Anggota DPRD itu dipilihnya harus melalui pemilu, tidak ada jalan lain," tegas Taufik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Tobas menilai, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan putusan yang dilematis. Pasalnya, kata dia, putusan itu dapat mengakibatkan krisis konsitusional atau constitutional deadlock yang mengunci.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |