Kisruh Pelik Lapas Sampit, Pegawai Mengaku Korban Kriminalisasi, Bantah Tudingan Penipuan

1 week ago 13

SAMPIT, radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tengah menghadapi ujian berat. Kisruh pelik buntut pelaporan seorang napi, berbuah perang narasi antara pejabat lapas, pegawai terlapor, hingga napi.

Setelah sebelumnya jajaran pejabat Lapas Kelas IIB Sampit dan napi memberikan pernyataan yang menyudutkan, giliran Muhammad Faizal Idris (MFI), pegawai yang dipolisikan napi memberikan klarifikasi mengejutkan.

Pegawai lapas yang akrab disapa Faizal ini mendatangi Polres Kotim, Senin (6/1). ”Saya datang ke Polres Kotim atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap saya yang ramai diberitakan. Saya juga menunjukkan bukti-bukti bahwa laporan itu seratus persen murni bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Bukti yang diserahkan Faizal berupa tangkapan layar percakapan dirinya dengan J, maupun keluarga J yang dilakukan melalui WhatsApp. Menurutnya, pelaporan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Hal itu diduga buntut dari permasalahan internal yang bermula dari perselisihannya dengan seorang warga binaan berinisial S. Ditambah, adanya upaya Faizal untuk membongkar praktik jual beli kamar, pungutan liar hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Menurut Faizal, untuk menguatkan tuduhan terhadapnya, Kepala Lapas Sampit diduga sengaja mendatangkan pengacara dari Jakarta untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari J.

”Kalau soal tuduhan itu tidak benar sama sekali. Saya juga melihat rilis yang disampaikan pengacara tersebut. Isinya ngawur semua, karena di situ dikatakan saya menjanjikan memindahkan S, sedangkan saya tidak ada urusan dengan S,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Faizal mengaku memang diminta tolong oleh J untuk mencarikan pengacara guna mengurus banding atau kasasi. Sekaligus permohonan untuk pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak, lantaran seluruh keluarga J berada di Pontianak.

Dia menjelaskan, seorang yang berstatus tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum yang biasanya disediakan secara gratis di lembaga pemasyarakatan. Namun, tahanan juga diperbolehkan mencari bantuan hukum lain yang berbayar jika mampu.

Halaman: 1 2 3 4 5

Read Entire Article
Desa Alam | | | |