Ilustrasi kasus penjualan bayi/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai, perdagangan bayi lintas negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir, mengancam integritas sistem hukum Indonesia dan melukai nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan," kata Gilang, Kamis (17/7/2025).
Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual anak-anak ke luar negeri, termasuk Singapura, yang telah beroperasi sejak 2023.
Bayi-bayi yang akan dikirim untuk dijual di Singapura itu ditampung terlebih dahulu di sebuah tempat di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.
Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga sekitar Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak di Kalimantan Barat digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya