Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2025 |11:29 WIB
Ilustrasi keputusan MK tentang sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta/Foto: mkri
JAKARTA - Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta. DPR RI juga secara resmi membahas putusan tersebut.
"Insyaa Allah nanti setelah pembukaan masa sidang, kami akan melaksanakan rapat tersebut," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Komisi X berpendapat pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta yang akan disubsidi. Apalagi akan diberikan biaya tambahan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut.
"Yang kedua, pemerintah harus benar-benar memastikan penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," ujarnya.
Lalu menginginkan agar putusan MK ini segera dilaksanakan oleh pemerintah dan tentunya ini demi kebaikan pendidikan di masa yang akan datang. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada ketimpangan antara yang miskin dengan yang mampu.
"Pendidikan sesuai dengan Amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)